KEMENKUMHAM: Partai Perindo Adalah Partai Politik Lain Yang Berganti Nama

Info KBOI - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ternyata merupakan partai Politik yang berganti nama menjadi Perindo. Keterangan ini di benarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Partai yang kini dibesut oleh pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo tenyata mencomot partai lain terlebih dahulu.
Hary Tanoesoedibjo

Agen Domino Terpercaya

Partai sebelumnya telah berbadan hukum dan  resmi berganti nama menjadi Perindo setelah diambil ahli oleh Hary Tanoe.

"Jadi, sebelumnya ada partai yang sudah berbadan hukum, lalu pengurusnya berubah dan namanya diubah menjadi Perindo," tutur Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Agen Poker Terpercaya

Dirinya mengungkapkan tak memiliki masalah dari jalur yang digunakan Hary Tanoe tersebut demi mendapatkan status badan hukum.

Meski demikian, Yasonna tidak ingin menambahkan nama partai yang dicomot oleh Perindo. Yang terpenting, berdasarkan aturan yang dimiliki Perindo, Partai tersebut suah setara dengan 72 partai lain yang kini telah mengantongi sertifikat berbadan hukum.

Solusi Agen Poker Terpercaya

Tentu saja untuk mengikuti Pemilu, Perindo sma seperti partai lain yang harus lulus seleksi persyaratan ketat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Meski berbadan hukum, kan belum tentu 72+1 itu bisa mengikuti pemilu semua,"ucap Yasonna.

Solusi Agen Poker Online

Dihari ini juga Kemenkumham mengumumkan ada partai yang kini telah lolos verifikasi badan hukum  dan resmi berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Grace Natalia yang menakodai PSI merupakan satu satunya partai yang lolos dari 5 partai yang sebelumnnya sudah mendaftar.

Solusi Agen Judi Terpercaya

Sementara itu, empat partai lain tidak lolos dalam verifikasi Kemenkumham seperti Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Share this

Related Posts