Info KBOI - Adik sekaligus kuasa hukum atas kasus dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Liety Indra membandingkan kasus yang dialami sang kakak dengan musisi Ahmad Dhani.
Situs Resmi Judi Online
Menurutnya, pasal 156a yang digunakan untuk menjerat Ahok sangatlah prematur. Kasus tersebut juga perna dilakukan oleh pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani.
"Ini kan gak adil. Kasus Ahmad Dhani kenapa bisa di selesaikan secara kekluargaan," tutur Fifi setelah persidangan di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Gajah Mada selesai dilakukan, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama juga sempat menhjerat Ahmad Dhani. Direinya dianggap menginjak ginjak kaligrafi yang bertulisan Allah saat melakukan konser bersama grup band Dewa 19.
Agen Poker Terpercaya
Kasus tersebut tidak sempat vergulir ke meja persidangan dan diselesaikan secara kekeluargaan. "Tapi kalau sama Ahok ini di lampauin semua", lanjut Fifi.
Agen Domino Terpercaya
Fufi juga menjelaskan bahwa pak Ahok sebenarnya tidak ada memiliki maksud untuk menistaan agama islam pada saat berpidato di Kepulauan Seribu pada beberapa waktu lalu.
"Disaat berpidato di pulau seribu, kan banyak juga yang berjilbab, mengerti soal agama. Saat pak Aj=hok gomong, ada gak yang marah ? Ada gak yang tersinggung," jelas Fifi.
Poker Online Uang Asli
Jika dalam pidato Ahok saat itu melakukan penistaan agama terhadap umat Islam dalam hal surat Al-maidah ayat 51, maka disaat bersamaan para warga di Kepulauan Seribu yang bermayoritas umat Islam pastinya akan langsung menegur dan melayangkan protes kepada Ahok.
"Jika agamamu saya hina, saya bicara penuh kebencian, bagai mana reaksi kamu ? Marah gak? Marah kan! Enggak ada yang tersinggung, sampai ada video yang di edit Buni Yani baru tersinggung, baru marah," kata Fifi.
Domino Online Uang Asli
"Dipulau seribu itu mayoritasnya Muslim lo, mereka semua uuga mengerti agama, jadi tidak mungkin mereka tidak marah ketika pak Ahok menodai agama mereka," tegas Fifi.