Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ini Motif Buni Yani Unggah Video Ahok

Info KBOI - Pada hari ini Buni Yani telah di tetapkan sebagai tersangka atas laporan terkait pengungahan potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu lalu oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Dari pengakuan tersangka ke penyidik, tujuan mengunggah video itu adalah sebagai objek untuk berdiskusi antar-netizen atau penguna media sosial.

SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER TERPERCAYA, AGEN DOMINO TERPERCAYA, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI

Situs Resmi Judi Online

"Pengakuan yang bersangkutan, dia ingin mengajak diskusi para netizen dan sengaja mengunggah video itu. Kalimat yang digunakan memang diambil dari video, namun ada yang ditambahkan sendiri seperti yang di dalam kurung,"tutur Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada hari Kamis (24/11/2016).

AGEN POKER, AGEN DOMINO, POKER ONLINE, DOMINO ONLINE, POKER ONLINE UANG ASLI

Agen Poker Terpercaya

Kini Buni Yani telah di tetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka karena postingan tersebut. Namun video yang di unggah Buni Yani bukan menjadi masalah bagi kepolisian, melainkan keterangan atau caption yang digunakan pada postingan itu.

Agen Domino Terpercaya

"Kalimat dikomentar mengajak kepada siapa saja dalam kurung pemilih Muslim. Kata-Kata itu tidak ada di video, dan di tambah, dan menyebarkan informasi yang terkait dengan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, dan ini kaji apa yang di bahas dan disampaikan oleh saksi ahli," jelasnya.

Poker Online Uang Asli

Dalm pertemuan dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dirinya memperlihatkan sreenshoot dari postingan yang dilakukan Buni Yani yang berisi tiga paragraf klaimat yang telah memiliki unsur pidana.

Domino Online Uang Asli

Berikut keterangan yang ditulis dalam postingan Facebook Buni Yani :

Poker Indonesia, Poker Online, Poker Terpercaya, Agen Dewa Poker, Poker Online Uang Asli

'PENISTAAN TERHADAP AGAMA'

'Bapak Ibu (pemilih Muslim)... Dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi'

'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.

Share this

Related Posts