Info KBOI - Berbagai masalah yang kini tengah menyelimuti Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan calon Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang. Salah satunya adalah dugaan penistaan agama atas pidatonya di Pulau Seribu beberapa lalu yang membuat dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Situs Resmi Judi Online
Meski begitu, calon guberbur pertahana DKI jakarta ini tidak serta merta mundur dari pertarungannya untuk menduduki lembali kursi DKI 1 dalam pilkada 2017 mendatang. Atas masalah yang menimpanya, Ahok memiliki 4 ketentuan yang dapat menganjar dirinya untuk kembali menjadi pimpinan DKI untuk priode kedua.
Agen Poker Terpercaya
"Yang pertama jika parpol (partai politik) menarik dukungannya. Namun semua itu sangat mustahil karena terdapat sanksi pidana 20 sampai 25 bulan dan akan di kenakan denda," jelas Heru Widodo yang merupakan pakar hukum Pilkada saat berari di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Agen Domino Terpercaya
"Yang kedua, Ahok akan benar benar berhenti dalam kompetisi di Pilkada jika ternyata dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada ini. Namun, saya merasa ini juga merupakan hal yang mustahil dilakukan oleh seorang Ahok." sambungnya.
Poker Online Uang Asli
"Ketiga yaitu dengan cara pembatalan dimana ada tindakan dari pasangan calon atau pun tim sukses baik itu pihak pertama yang menjanjikan memberikan uang dan kemudian meminta seseorang untuk tidak mencoblos," lanjutnya.
Domino Online Uang Asli
Terakhir, jika status Ahok naik menjadi terdakwa. "Maka dalam hukum dirinya harus diberhentikan sementara dan tetap jika telah menjadi terpidana berdasarkan kekuatan hukum tetap". tutup Heru.